Minggu, 24 Mei 2015

Manusia dan Keadilan (Distributif)

Apa yang dimaksud dengan keadilan? Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan ini terletak pada keharmonisan antara menuntun hak dan menjalankan kewajiban. Jika kita telah menjalankan suatu kewajiban yang ada pada diri kita, maka kita layak untuk menuntut hak atas apa yang telah kita lakukan. Ketika kita telah melakukan kewajiban namun kita tidak menuntut hak, maka kita akan mudah untuk diperas atau diperbudak. Sebaliknya, ketika kita belum melakukan kewajiban namun sudah menuntut hak, maka sikap dan tidakan kita mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Maka dari itu menuntut hak dan menjalankan kewajiban harus sejalan.

Keadilan dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1.Keadilan distributif
2.Keadilan komutatif, dan
3.Keadilan legal atau keadilan moral

Dan kali ini saya akan membahas tentang keadilan Distributif. Menurut Aristoles, keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Bu Rani memiliki dua orang anak. Anak pertama duduk di bangku sekolah menengah dan anak keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar. Tentunya bu Rani memberikan kedua anaknya uang saku dengan jumlah yang berbeda. Uang saku anak pertamanya tentu akan lebih besar dibanding dengan anak keduanya. Karena kebutuhan anaknya yang SMA akan berbeda dengan anaknya yang masih SD. Hal yang berbeda akan diperlakukan secara berbeda pula.


Daftar Pustaka :
Nugroho, w., & Muchji, A. (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma






Nama : Fransisca Wienda Astari
NPM : 14314370
Kelas : 1TA02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar