Dalam pelaksanaan suatu proyek
diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk
menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat
didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu
kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama
secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang
sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi
proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a) Terjadi hubungan yang harmonis dalam
kerjasama.
b) Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban
dan tanggung jawab masingmasing unsur pengelola proyek.
Pemilik
Proyek
Pemilik
proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek
antara lain adalah :
- Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
- Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
- Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
- Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
- Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS
ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya,
waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun
alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak
punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang
dan tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah :
1. Pengadaan
kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan
konsultan-konsultan).
2.
Memastikan
lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam
proyek.
3.
Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
4. Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
Konsultan
Perencana
Konsultan
perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam
perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan
yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari
konsultan perencana sebagai
berikut :
1. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran
pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
rencana anggaran biaya (RAB).
3.
Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
4.
Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang
bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu
bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek.Pengawas Proyek
mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
1. Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan,
petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil
yang telah dikerjakan.
2. Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana
konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari
spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
3. Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana
untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya.
4. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan
berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa
perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah
ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian
Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja
(bestek),rencana kerjadan syarat-syarat (RKS) yang telah
disusunsebelumnya. Adapun kegiatan dari
Kontraktor Pelaksana yaitu :
1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak
kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa
pemeliharaan.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus
membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode
kerja.
3.
Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan
oleh Direksi.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa
yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah
ditentukan dengan memperhatikan ;
a.
biaya pelaksanaan,
b.
kualitas pekerjaan,
c.
waktu pelaksanaan,
d.
kuantitas pekerjaan dan
e.
keamanan kerja.
5.
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang
diserahkan kepada Direksi.
6.
Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan
yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari
kontrak kerja.
8. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun
sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian
perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan
maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub
kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan
maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Pimpinan Proyek (Project
Manager)
Project manager adalah perwakilan dari
kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan
pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara
menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya
suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan
pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan
dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2. Manager lapangan (Site
Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan
tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana
kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site
manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu
menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien
dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai
dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program
kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi
perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3. Site
Engineer
Siteengineer adalah wakil dari site manager.
tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan
dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan
mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab
atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban
untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4. Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a.
Membuat laporan keuangan proyek
b.
Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
c.
Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.
Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan
5. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan
material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan
dan pemakaian bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk
menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh
koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan
juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan
pemakaian barang.
6. Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai
masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang
menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Bertanggung jawab kepada site manager terhadap
pelaksanaan pekerjaan diproyek
b.
Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk
menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.
Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana
dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site
manager
7. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran
di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water
pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a.
Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain
yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
b.
Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan
dikoordinasi oleh pelaksana
c.
Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi
bagus
d.
Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan
melaporkan pada administrasi teknik
9. Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
a.
Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
b.
Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam
gudang
c.
Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang
datang
d. Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang
diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
e.
Bertanggung jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam
persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan
bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu
siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.