Nama : Fransisca Wienda A.
Npm : 14314370
1TA02 - TEKNIK SIPIL
http://www.mediafire.com/download/xxj252m7i711fbx/PK+B.rar
Jumat, 14 November 2014
Rabu, 12 November 2014
Peran dan Kedudukan Kita Terhadap Hukum di Indonesia
Dasar Hukum di Indonesia
Sebelum saya membahas Dasar hukum yang berada di Indonesia, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud denga dasar hukum. Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.
Dasar hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
1. Hukum Negara yang Tertulis
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
2. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
3. Konstitusi
Konstitusi dalam arti sempit yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Tetapi dalam arti luas konstitusi juga dikataka sebagai hukum dasar yang tidak tertulis.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Kedudukan dan Peran
Kedudukan
Kedudukan diartikan sebagai
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan pada dasarnya merupakan suatu kompleks dari kewajiban-kewajiban dan yang mengandung hak-hak bagi fungsionaris yang menempatinya.
Peran
Peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan kedududkan sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal. Peran didasarkan pada preskripsi ( ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut. ( Friedman, M, 1998 : 286 )
Peran dan Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia
Peran kita sebagai warga negara Indonesia yaitu kepatuhan kita terhadap hukum-hukum yang berlaku. Karena dengan kita taat terhadap hukum tidak menutup kemungkinan negara kita ini menjadi aman. Bukankah keamanan dalam hidup bernegara itu yang kita semua inginkan? Maka dari itu mari kita tingkatkan kesadaran akan taat hukum.
Sumber :
Nama : Fransisca Wienda Astari
NPM : 14314370
Kelas : 1TA02
Selasa, 11 November 2014
Pemuda-Pemudi Indonesia
Presiden pertama Indonesia, Bapak Soekarno mengatakan :
"Beri aku satu pemuda, akan ku guncang Indonesia. Dan beri aku
sepuluh pemuda, maka akan ku guncang dunia"
Perumpamaan yang diberikan Bapak Soekarno menunjukan bahwa betapa
besarnya kekuatana yang dimiliki oleh kaum muda. Khususnya untuk kemajuan
bangsa ini, peran kaum muda sangatlah penting. Karena kaum muda adalah gambaran
masa depan suatu negara.
Gambaran Pemuda-Pemudi Saat Ini
Kaum muda pada saat ini, sudah banyak yang sadar akan perannya
terhadap keemajuan bangsa. Rasa nasionalisme kini mulai tumbuh dalam diri kaum
muda. Salah satunya Iim Karimah, dokter muda yang mengabdi di pelosok
daerah. Dokter muda lulusan Universitas Brawijaya ini sedang mengemban
tugas mengubah paradigma masyarakat mengenai kesehatan. Ini adalah sebuah
program Pencerahan Nusantara yang digagas oleh Kantor Utusan Khusus Presiden RI
untuk Millenium Development Goals (KUKP-RI MDGs). Iim Karimah mengabdi di
Puskesmas Ogotua di Kecamatan Dampa Utara, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
bersama seorang bidan, seorang perawat dan dua orang pemerhati kesehatan.
Tantangan yang terbesar bagi Iim, adalah masyarakat belum sepenuhnya menaruh
kepercayaan pada ilmu kedokteran, mayoritas warga masih percaya pada pengobatan
tradisional.
Namun, beberapa kaum muda masih belum menyadari perannya terhadap
kemajuan bangsa. Banyak diantara mereka yang menghabiskan masa mudanya dengan
berfoya-foya dan melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Seperti halnya
tawuran, mencoba narkoba dan lain sebagainya. Mereka tidak menyadari bahwa hal
itu dapat merenggut masa mudanya bahkan nyawanya.
Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Apa yang dimaksud dengan Pemerataan Pendidikan? Pemerataan berasal
dari kata "rata", menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia rata artinya
memiliki permukaan yang sama, tersebar ke segenap penjuru, sama-sama memperoleh
jumlah yang sama. Dapat disimpulkan Pemerataan Pendidikan adalah proses,
cara dan perbuatan memeratakan pelaksanaan pendidikan di segala penjuru
Indonesia.
Pada saat ini pemerataan pendidikan di Indonesia masih belum baik. Di
kota-kota besar fasilitas yang tersedia sudah cukup memadai, sedangkan di
daerah-daerah terpencil fasilitas seadanya bahkan bisa dikatakan
sangat kurang. Padahal pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk
menunjang pembentukan generasi bangsa. Tidak meratanya proses pelaksanaan
pendidikan juga dapat menghambat perkembangan Indonesia.
Bukan hanya fasilitas sekolah secara fisik, tetapi tenaga pengajar pun
saat ini masih kurang, khususnya di daerah-daerah terpencil.
Kita sebagai kaum muda harusnya sadar dan mengerti akan bangsa
sendiri, bukan malah egois dan menutup mata akan hal yang berada di sekitar
kita. Jangan hanya mengandalkan pemerintah untuk menangani masalah-masalah
ini,kita juga harus bergerak dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Sumber :
-http://muda.kompasiana.com/2012/08/29/potensi-pemuda-indonesia-482745.html
-http://www.artikel-keren.com/view/530212188552438486/5-pemuda-indonesia-yang-mengharumkan-nama-bangsa#sthash.rV54HqxR.dpbs
-http://kbbi.web.id/rata
-http://edukasi.kompasiana.com/2014/04/18/pemerataan-pendidikan-di-indonesia-648911.html
-http://www.m-edukasi.web.id/2012/09/pemerataan-pendidikan.html
Nama : Fransisca Wienda Astari
NPM : 14314370
Kelas : 1TA02
Langganan:
Postingan (Atom)

