Latar Belakang
Proses
Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana
penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan
berbagai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan
disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa
gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari
pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat
dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak
berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan
adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi
waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality
Project), atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya
suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan
lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya
bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur
rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak
pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik
proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang
dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana,
Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen
meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing),
Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan,
pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Proses
pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan
tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu
kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya
pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan,
material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya
yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat
berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala
perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang
baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu
didasari pada suatu kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra
kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui
Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi
transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar negara
harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem,
standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan,
standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional
yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang
telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa
yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing,
bahkan tidak akan dibeli orang. Globalisasi perdagangan ini telah melanda semua
sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa. Tak ketinggalan produk
jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan
pikiran manusia (man braind) sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok
orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut. Untuk mencapai mutu
produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha
konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan pada
paradigma sebagai berikut
- Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
- Peningkatan efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
- Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
- Berorientasi pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan
kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan
tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan
untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan
harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan
penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar,
spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan
kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus
mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing (competitifness oriented) dengan
pandai-pandai memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin. Tidak lagi
berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oeriented)
yang bakal menjadikan kalah bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk
memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati
kondisi akibat globalisasi ini.
Pembahasan
Pada
proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya
ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan
menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang
jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya
kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada
bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada
pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana
terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
A. Langganan
pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender arisan diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu
untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan
yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
- Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan,
tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
- Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) pada suatu proses pelelangan.
A. Beberapa
Pengertian Awal
Pemilik Proyek Adalah
Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I
Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek
Adalah
pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I,
untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Proyek Adalah
suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi
dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Peserta
lelang
Adalah
rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak
mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Rekanan Adalah
badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti
prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor
Adalah
badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh
pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk
melaksanakan pekerjaan.
Kontrak Adalah
suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah
disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani
merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen
kontrak Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan,
sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen
Pengadaan Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
- Gambar-gambar pekerjaan
- Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
- Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Dokumen Pelelangan Adalah
dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang
diterbitkan oleh pemilik
Penawar
Adalah peserta
lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan
ketentuan pelelangan yang berlaku.
Engginer’s
Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana
dan atau konsultan.
Owner’s Estimate
(OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan
peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Kolusi
Adalah
persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau
sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan atau masyarakat.
Korupsi Adalah tindak
pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara
Nepotisme Adalah
Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara
sendiri.
Pelelangan umum Adalah pelelangan
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
Pelelangan
terbatas
Adalah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang
tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan
yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau
ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas,
melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
Pemilihan
langsung
Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau
pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Pengadaan
langsung Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan
ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau
langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar