Rabu, 12 November 2014

Peran dan Kedudukan Kita Terhadap Hukum di Indonesia




Dasar Hukum di Indonesia



Sebelum saya membahas Dasar hukum yang berada di Indonesia, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud denga dasar hukum. Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.
Dasar hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 
1. Hukum Negara yang Tertulis
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
2. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)

Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
3. Konstitusi
Konstitusi dalam arti sempit yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Tetapi dalam arti luas konstitusi juga dikataka sebagai hukum dasar yang tidak tertulis.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.



Kedudukan dan Peran

Kedudukan
Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan pada dasarnya merupakan suatu kompleks dari kewajiban-kewajiban dan yang mengandung hak-hak bagi fungsionaris yang menempatinya.

Peran
Peran adalah  serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan kedududkan sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal.  Peran didasarkan pada preskripsi ( ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut. ( Friedman, M, 1998 : 286 )




Peran dan Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia


Peran kita sebagai warga negara Indonesia yaitu kepatuhan kita terhadap hukum-hukum yang berlaku. Karena dengan kita taat terhadap hukum tidak menutup kemungkinan negara kita ini menjadi aman. Bukankah keamanan dalam hidup bernegara itu yang kita semua inginkan? Maka dari itu mari kita tingkatkan kesadaran akan taat hukum.




Sumber :



Nama : Fransisca Wienda Astari
NPM : 14314370
Kelas : 1TA02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar